Secara umum kekerasan didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Yang dimaksud dengan anak ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, kekerasan pada anak adalah tindakan yang di lakukan seseorang individu pada mereka yang belum genap berusia 18 tahun yang menyebabkan kondisi fisik dan atau mentalnya terganggu. Seringkali istilah
kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya
hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Kekerasan pada anak juga sering kali dihubungkan dengan lapis pertama dan
kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak yaitu orang tua
(ayah dan ibu) dan keluarga. Kekerasan yang disebut terakhir ini di kenal dengan
perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari
kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya
hak anak untuk mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Kekerasan pada anak juga sering kali dihubungkan dengan lapis pertama dan
kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak yaitu orang tua
(ayah dan ibu) dan keluarga. Kekerasan yang disebut terakhir ini di kenal dengan
perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari
kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).